Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Puteranegara Batubara
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi hingga memblokir 80 rekening terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia. (Foto: Dok. Polri)

Susatyo menuturkan, aset tersebut bisa bertambah kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini bisa dikembalikan kepada para korban. Menurutnya, proses restitusi ini nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Intinya kami dari Tipideksus serius menangani perkara ini dan kami berusaha untuk bisa percepat," ucap Susatyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kasus PT DSI Rugikan Ribuan Nasabah hingga Rp2,4 Triliun, Efek Promosi Artis Disorot

Seleb
14 jam lalu

Penyidik Kuliti Peran dan Honor Dude Harlino-Alyssa Soebandono di Kasus Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Seleb
16 jam lalu

Jadi Brand Ambassador sejak 2022, Dude Harlino Tak Tahu PT DSI Bermasalah

Buletin
1 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal