JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan percobaan pembunuhan dan terorisme terhadap Andrie Yunus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
"(Dilimpahkan) karena locus (lokasi) dan tempusnya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira, Jumat (8/5/2026).
Dia menuturkan apabila penyidikan dilakukan di Bareskrim, maka prosesnya kembali dimulai dari awal. Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," tutur Wira.