Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma ke Jaksa

Puteranegara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Senin (16/1/2023). Saat ini dua tersangka tersebut masih buron. 

"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Nurul.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Nadiem Kembali Jalani Sidang Hari Ini meski Lusa Dioperasi

Megapolitan
13 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
1 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal