Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi via medsos. (Foto: Dok. Bareskrim)

Polri, kata dia, juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan penguatan edukasi kepada orang tua. 

"Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di medsos dengan kedok adopsi. Dalam kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari perantara alias makelar hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. Polisi menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan yang jangkauan operasinya terdeteksi hingga ke wilayah Papua.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Nasional
24 jam lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Regional
6 hari lalu

Terungkap Penemuan Jasad Bayi Misterius di Mamuju, Pasangan Muda Ditangkap

Health
6 hari lalu

Sedih, Setiap Tahun 45 Ribu Bayi Indonesia Lahir dengan Penyakit Jantung Bawaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal