Bareskrim Bongkar Jaringan Jual-Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.
"Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial, seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah.
Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan