Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:33:00 WIB
Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan
Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi via medsos. (Foto: Dok. Bareskrim)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan sindikat penjualan bayi di media sosial (medsos) bermodus adopsi ilegal tidak ada unsur penculikan. Tindak pidana itu murni perdagangan yang melibatkan orang tua kandung korban.

"Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Direktur PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut asal-usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal dari orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil dari hubungan di luar nikah.

"Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap," ujar Nurul.

Dalam perkara ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial hingga pengawasan di tingkat desa.

"Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal, namun juga secara internal dalam hal ini karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama operasi siber seperti itu, kemudian upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi," ujar Nurul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut