JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).
Wira menambahkan pelaku terbanyak berasal dari negara Vietnam dengan total sebanyak 228 orang. Kemudian negara China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang dan Malaysia 3 orang.
Menurut Wira, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.