Sementara itu, Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengemukakan kerja sama antara Bareskrim dan pihak asosiasi akan dilakukan melalui penyusunan nota kesepahaman (MoU). "MoU, kita susun bersama-sama pedomannya. Dasarnya adalah MoU," jelas Didik.
Resha Agriansyah dari Resha Agriansyah Learning Center (RALC) berharap ada langkah awal menuju perlindungan yang lebih konkret bagi kurator. Ia juga menyampaikan keinginannya agar ke depannya terdapat Undang-Undang Profesi Kurator yang secara resmi mengatur hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas, sehingga perlindungan hukum bagi profesi ini lebih terjamin.
“Ini sudah ada peluang perlindungan dari Bareskrim dan Kejaksaan. Saya sudah buka jalan, tinggal bagaimana asosiasi nanti melanjutkan,” katanya.