Selanjutnya, tim bergerak ke alamat yang dituju paket tersebut. Dari penelusuran, polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ahmad Badawi alias Samba selaku penerima paket sabu dan ekstasi yang dikirim dari Palembang itu.
Dari hasil interogasi awal, Samba mengaku diperintah mengirim barang haram itu oleh Dony yang dikenal melalui Instagram dan nomor WhatsApp. Setelah ditelusuri, Dony merupakan Abdul Latif, narapidana di Lapas Kelas II Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Latif mendapatkan narkoba sabu tersebut dari Pacik, yang berada di Aceh. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan mengamankan pengirim barang yaitu Puja Bangsa di sebuah hotel. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47 gram di dalam kotak speaker.
Eko menjelaskan, Dony menjadi pengendali serta pengedar yang mengoperasikan dari lapas pesan narkoba sabu kepada Pakcik. Setelah setuju, Pakcik memberikan kode resi pengiriman untuk dilakukan pengecekan berkala.
Selanjutnya, Dony mengarahkan kurir untuk pergi ke lokasi untuk mengambil paket tersebut. Kemudian dia memerintahkan Samba untuk menyerahkan kepada orang pekerja Pakcik untuk dicek dan dibungkus dengan paket kecil.
Nantinya, Samba akan melakukan pengambilan kembali dengan sistem tempel di lokasi yang diberikan oleh Dony. Setelah diterima, Samba akan meletakkan paket kecil tersebut sesuai lokasi pembeli melalui arahan dari Dony.