Bareskrim Bongkar Pemalsuan Tabung Oksigen dari APAR, 6 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen medis. Pemalsuan dilakukan dengan memodifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen (Antara)

Lebih lanjut, Helmy mengatakan, polisi telah menangkap enam orang dalam kasus ini.

Helmy mengatakan, setidaknya sudah ada 190 tabung yang dijual oleh para tersangka. Saat ini, kata dia, kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut. 

"Kami tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen tidak bagus tentu bahayakan orang," kata Helmy. 

Helmy memastikan pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, mereka yang mengambil keuntungan selama masa pandemi akan diganjar hukuman yang sesuai. 

Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
5 hari lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal