Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Rahmat Ilyasan).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membantah klaim Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tentang politisasi dalam penetapan status tersangka. Menurutnya, KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

"Aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," ujar Tanak saat dihubungi dikutip, Rabu (19/2/2025). 

Tanak menjelaskan, fakta hukum terkait penetapan Hasto sebagai tersangka ditemukan melalui prosedur yang sah, seperti bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti lainnya.

"Jadi, bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
22 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
1 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal