“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kristrianti.
OJK Bali menegaskan akan terus memantau industri perbankan secara ketat berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya.
Sebelumnya, tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar panjang bank bangkrut dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank.
Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat izin dua bank yang dicabut yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.