Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Ami Heppy S
Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).

Atas tindakannya ini, Bambang Tri Mulyono kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski sudah divonis hukuman penjara, ia masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan buku yang ditulisnya merupakan sebuah fakta. Bambang Tri Mulyono kemudian bebas pada Juli 2019.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
20 hari lalu

Pengacara Jokowi Sebut Polemik Ijazah Tak akan Usai Meski Dibuka ke Publik

Nasional
20 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Nasional
23 hari lalu

JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah: Kenapa Tak Kasih Lihat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal