Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Ami Heppy S
Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).

Pernah Dibui

Rupanya, ini bukan kali pertama Bambang Tri Mulyono bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, Bambang Tri pernah divonis penjara tiga tahun setelah menerbitkan buku berjudul Jokowi Undercover.

Dalam buku tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebut Presiden Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon Presiden RI 2014 lalu.

Atas tindakannya ini, Bambang Tri Mulyono kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski sudah divonis hukuman penjara, ia masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan buku yang ditulisnya merupakan sebuah fakta. Bambang Tri Mulyono kemudian bebas pada Juli 2019.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Asli untuk Buktikan Kasus Fitnah

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penggeledahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Jokowi Siap Hadir di Pengadilan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal