Baleg Setuju Revisi Tatib, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (foto: MPI)

Inosentius menjelaskan, pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta dan pengalaman adanya peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum, dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujarnya.

Belajar dari pengalaman tersebut, MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini. DPR dinilai perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat tersebut. 

Berikut usulan perubahan pasal 228 A ayat (1):

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
4 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
1 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal