Baleg Setuju Revisi Tatib, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Pembahasan ini terbilang singkat karena rapat mengenai tatib ini baru dilakukan pada Senin (3/2/2025) sore hari tadi.

Pada hari ini juga, rapat dilanjutkan dengan pleno pengambilan keputusan.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang bertindak memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

DPR diketahui mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Terdapat satu pasal perubahan rumusan dalam usulan itu yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menyampaikan, usulan ini berasal dari MKD DPR melalui surat nomor usulan revisi Peraturan DPR RI Nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR Nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
2 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
1 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal