Baleg Sepakat Anggota DPR Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatan

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

Dalam aturan tersebut, anggota DPR yang melanggar etik atau pidana tidak akan diberi tanda jasa ini. 

"Yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," katanya.

Merespons laporan itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto bertanya kepada seluruh anggota, apakah aturan ini bisa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
15 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
15 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
16 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal