Baleg Sepakat Anggota DPR Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatan

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat anggota DPR bakal mendapat tanda jasa kehormatan di masa akhir jabatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI.

Baleg setuju membawa rancangan aturan ini ke sidang paripurna untuk disahkan.

Ketua Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada legislator yang mengabdi dan memperjuangkan apresiasi rakyat.

"Untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan, yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan," ucap Willy saat membacakan laporan hasil panja, Rabu (18/9/2024).

Tanda jasa itu berupa pin penghargaan yang terbuat dari logam dan berbentuk bintang. Di permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.

Panja sebelumnya telah menggelar rapat pada 17-18 September 2024. Dalam rapat tersebut, panja sepakat mengatur teknis pemberian tanda jasa penghargaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
8 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
9 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
10 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal