Menurut Bob, badan tersebut dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan Dana Otsus.
“Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” ujarnya.
Dia menambahkan, keberadaan badan koordinasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai Dana Otsus sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Selain itu, Baleg juga belum menetapkan secara final ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus Aceh. Dalam draf usul inisiatif DPR, beberapa ketentuan tidak lagi mencantumkan batas waktu secara tegas dan akan menjadi ruang pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Legislator Gerindra itu juga menegaskan seluruh substansi yang diusulkan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh bertujuan memastikan keberlanjutan pembangunan Aceh, sekaligus menjaga semangat kekhususan dan perdamaian yang telah dibangun selama ini.
“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Diketahui, Baleg DPR sepakat menetapkan revisi UU Pemerintahan Aceh usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg terkait RUU Pemerintahan Aceh, Selasa (26/5/2026).