Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

Felldy Aslya Utama
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

"Setuju," jawab para anggota Baleg DPR.

Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
4 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Nasional
4 hari lalu

Dasco Sebut Harga BBM Tak Naik dalam Waktu Dekat, Masyarakat Tidak Perlu Panik

Nasional
6 hari lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal