Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

Felldy Aslya Utama
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

"Setuju," jawab para anggota Baleg DPR.

Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal