Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

Felldy Aslya Utama
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

"Setuju," jawab para anggota Baleg DPR.

Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Erin Wartia Minta DPR Periksa Psikologi Eks ART, Singgung Nama Rieke Diah Pitaloka

Nasional
1 hari lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Buletin
1 hari lalu

Paparkan KEM-PPKF 2027, Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8% Hingga 6,5%

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pidato di DPR: Karena Kondisi yang Kita Hadapi, Saya Harus Hadir Langsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal