Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

Felldy Aslya Utama
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.

Keputusan tersebut diketok dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Negara yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024). 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU. 

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat ini. Dia langsung mengetok keputusan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
4 hari lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Nasional
4 hari lalu

Dasco Sebut Harga BBM Tak Naik dalam Waktu Dekat, Masyarakat Tidak Perlu Panik

Nasional
5 hari lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal