Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Iqbal Dwi Purnama
Grafis aturan DHE SDA wajib masuk himbara mulai 1 Juni. (Tim infografis iNews.id)

Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.

"DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.

"Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya," terangnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil Jamin BBM Baru B50 Aman untuk Kendaraan: Penuhi Standar Pabrik

57 tahun lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

57 tahun lalu

Bahlil Jamin Harga BBM Baru B50 untuk Kapal Nelayan Tetap Murah

57 tahun lalu

Prabowo Resmikan BBM Baru B50: Indonesia Negara Pertama yang Menerapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal