JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan itu diambil untuk menjaga kepastian usaha di sektor migas.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memperketat tata kelola ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Badan tersebut untuk mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi.
"Memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditunjuk adalah BUMN yang ditunjuk," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ekspor satu pintu ini, kata Bahlil, hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Adapun sektor minyak dan gas (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi nggak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ungkapnya.