Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Binti Mufarida
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut peran polisi dan jaksa aktif sangat signifikan di Kementerian ESDM. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. 

Putusan itu kini menjadi perhatian banyak kementerian, termasuk Kementerian ESDM yang diketahui melibatkan sejumlah personel Polri aktif.

Bahlil mengakui bahwa di Kementerian ESDM terdapat beberapa anggota Polri, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah apa pun.

"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Nasional
5 hari lalu

Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Buru Penjambret Ponsel WNA di Bundaran HI

Megapolitan
6 hari lalu

Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir Truk Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal