Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?

iNews.id
Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran HKI? (Ilustrasi/SIP Law Firm)

Pada permasalahan seperti ini, atas penolakan merek bisa diajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Jika putusan Komisi Banding Merek tetap menolak permohonan pendaftaran, maka pemohon pendaftaran merek bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan jangka waktu 90 hari sejak putusan Komisi Banding diputuskan.

Dalam hal sengketa karena gugatan oleh pihak lain harus diperhatikan apa yang menjadi dasar gugatan, yakni:

1. Gugatan yang diajukan adalah gugatan pembatalan merek sesuai yang tercantum pada pasal 76 ayat (3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar.

2. Gugatan ini diajukan karena adanya pelanggaran merek yang diatur pada pasal 83 UUMIG, pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: 

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
23 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
27 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Nasional
27 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal