Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

Rohman Wibowo
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan dana Rp2,3 triliun ke kas negara usai diaudit BPK. (Foto: Istimewa)

Untuk mencegah temuan serupa terulang, Kementerian ESDM memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui digitalisasi sistem dan penyempurnaan regulasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.

"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkapnya.


"Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," tutur Yuliot.

Perbaikan tata kelola tersebut berjalan seiring dengan peningkatan penerimaan negara. Pada tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM mencapai Rp138,4 triliun atau 108,56 persen dari target Rp127,48 triliun. Sementara hingga 12 Juli 2026, realisasi pendapatan telah mencapai Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari target Rp136,18 triliun yang berasal dari royalti minerba, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, dan sumber daya alam lainnya.

Dari sisi belanja, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai Rp13,19 triliun atau 91,34 persen dari pagu Rp14,44 triliun. Persentase tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 97,05 persen akibat pergeseran proyek infrastruktur migas tahun jamak ke tahun anggaran 2027 dengan penyesuaian anggaran sebesar Rp1,1 triliun.

Neraca Kementerian ESDM per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp52,1 triliun yang terdiri atas aset lancar Rp5,3 triliun, aset tetap Rp24,74 triliun, properti investasi Rp105,56 miliar, dan aset lainnya Rp22,27 triliun. Di sisi lain, total kewajiban tercatat Rp15,92 triliun, sedangkan nilai ekuitas mencapai Rp36,17 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

3 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

3 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Suap Audit di Muara Enim 

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal