Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Dita Angga
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk,

4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:

a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,

b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh

5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Besar M7,3 Guncang Meksiko, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

7 hari lalu

Prabowo Geram RI Disebut Bangsa Malas-Hobi Tidur: Rakyat Kita Kerja Keras Tiap Hari!

11 hari lalu

Prabowo Singgung Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-Lama Ngerampok

11 hari lalu

Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres: Saya Merasa Gerakan Koperasi Selalu Berada Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal