Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Dita Angga
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk,

4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:

a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,

b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh

5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Momen Purbaya Olahraga saat CFD, Sebut Ekonomi RI Masih Aman

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: Indonesia Sangat Dihormati Dunia karena Sudah Swasembada Pangan

Internasional
5 hari lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Haji dan Umrah
7 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal