Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Dita Angga
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Saat ini masa karantina berubah menjadi tiga hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19.

Wiku mengatakan perubahan aturan ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).

Dia menjelaskan penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional. Menurutnya aturan tersebut sudah termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru.

Berikut ketentuan lengkap skrining pelaku perjalanan internasional:

1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,

2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Muslim
8 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
7 hari lalu

Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Buletin
9 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal