Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Dita Angga
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Saat ini masa karantina berubah menjadi tiga hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19.

Wiku mengatakan perubahan aturan ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).

Dia menjelaskan penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional. Menurutnya aturan tersebut sudah termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru.

Berikut ketentuan lengkap skrining pelaku perjalanan internasional:

1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,

2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Momen Purbaya Olahraga saat CFD, Sebut Ekonomi RI Masih Aman

Nasional
16 jam lalu

Prabowo: Indonesia Sangat Dihormati Dunia karena Sudah Swasembada Pangan

Internasional
4 hari lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Haji dan Umrah
7 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal