Aturan Baru terkait Larangan ODOL Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Berikut Isinya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menargetkan revisi atau penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. (Foto: Ist)

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menuturkan, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," kata Muiz. 

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi. 

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho menuturkan, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku," kata Yusuf.

Evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KNKT Sebut Sulit Tertibkan Truk Sound Horeg Masuk Kategori Kendaraan ODOL

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Zero ODOL

57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal