Aturan Baru terkait Larangan ODOL Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Berikut Isinya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menargetkan revisi atau penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi atau penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. Dengan begitu, ditargetkan kendaraan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) bisa tercapai di tahun 2027 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menerangkan, deregulasi dan harmonisasi peraturan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan ODOL.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Terdapat sejumlah aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KNKT Sebut Sulit Tertibkan Truk Sound Horeg Masuk Kategori Kendaraan ODOL

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Zero ODOL

57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal