Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Ari Sandita Murti
Ilustrasi siswa SMK (foto: Freepik)

Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen.

Pada jenjang SD, tidak ada perubahan terkait jumlah kuota atau sama seperti sistem sebelumnya.

Mu'ti menjelaskan, sistem lama atau PPDB terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali. Sementara kebijakan baru yakni SPMB memiliki cakupan lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, prestasi, fleksibilitas daerah dan integrasi teknologi.

"Perubahan substantif dalam SPMB adalah pertama dalam arah kebijakan baru itu terkait domisili, kedua perbedaan kebijakan baru terkait prestasi meliputi prestasi akademik, nonakademik yaitu seni, bahasa, budaya, olahraga dan kepemimpinan, yang baru adalah kepemimpinan. Kemudian afirmasi dan mutasi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
18 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal