Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Felldy Aslya Utama
Kemenhut akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai aturan itu akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan. 

"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," kata Ristianto dalam keterangannya dikutip Rabu (25/2/2026).

Dia menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Nasional
7 hari lalu

Menhut Beri Akses Warga Sulut Kelola 1.742 Hektare Hutan, Titip Pesan Ini

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Waspadai Ancaman Karhutla Tahun Ini, Kekeringan Diprediksi Lebih Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal