ASN Sudah Bisa Ajukan Mutasi ke IKN, Pejabat Eselon I Dapat Apartemen

Raka Dwi Novianto
Bagi pejabat eselon I akan mendapat fasilitas satu unit apartemen. (Dok. BUMN)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa eselon I aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan satu unit apartemen selama bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). ASN juga sudah bisa mengajukan mutasi ke IKN bulan ini.

Bagi ASN yang belum berkeluarga, satu unit yang terdiri dari tiga kamar akan diisi oleh tiga ASN. 

"Tadi diputuskan apakah 1 tower ini sharing atau sendiri. Nah tadi Pak Presiden memutuskan khusus untuk eselon I akan dihuni sendiri terutama mereka yang sudah berkeluarga. Berikutnya bagi mereka yang belum berkeluarga maka 1 unit itu terdiri 3 kamar cukup besar akan diisi oleh 3 ASN," kata Anas, Selasa (2/7/2024).

Anas mengungkapkan bahwa terdapat 47 tower hunian ASN yang selesai dibangun hingga November 2024. Hal tersebut berdasarkan data dari hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Nanti dari 47 tower itu, sebanyak 29 tower akan diisi ASN, lalu sebagian lainnya diisi TNI/Polri,” kata Anas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
4 jam lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
9 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
1 hari lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal