ASN Belum Bisa Pindah ke IKN dalam Waktu Dekat gegara Banyak Kementerian Dipecah

Binti Mufarida
ASN belum bisa dipindahkan ke IKN dalam waktu dekat karena banyak kementerian yang dipecah (foto: Dok. PUPR).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa dipindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu. Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). 
 
Rini menjelaskan, proses pemindahan ASN ke IKN saat ini membutuhkan waktu. Sebab, adanya perubahan struktur kementerian yang semakin banyak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. 
 
“Pemindahan ASN, balik lagi. Karena kan kita lagi, ini kan Kementeriannya baru, desainnya juga tentunya kan berbeda. Kemarin 34 Kementerian, sekarang jadi 48 Kementerian,” ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025). 

“Nah kalau kemarin kan tower-towernya sudah didesain 34 Kementerian, kemudian orang-orangnya juga yang mau berpindah juga kita sudah punya datanya,” kata dia.
 
Menurut Rini, perpindahan ASN ke IKN bukan hanya soal memindahkan fisik pegawai, tetapi juga terkait penataan jabatan di kementerian baru. Untuk jangka pendek, Rini menjelaskan pihaknya belum fokus pada perpindahan ASN ke IKN, termasuk penyesuaian data dan pemetaan pegawai menjadi prioritas utama. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
5 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Seleb
4 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
6 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal