Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons polemik penyitaan aset First Travel oleh negara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menolak putusan kasasi tersebut.

Mahfud menuturkan, ketika MA sudah mengeluarkan putusannya, maka pemerintah harus setuju. Seandainya tidak menerima, suatu saat bisa muncul kasus sama.

”Secara hukum, secara akademis, putusan MA tidak bisa dibatalkan pemerintah, ya sudah. Kalau menolak dengan alasan kasihan, besok akan ada masalah yang sama," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan iNews, Selasa (19/11/2019) malam.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan, dalam putusan kasasi ini sesungguhnya masih ada upaya hukum lain. Kendati demikian, terpenting saat ini putusan itu harus dilaksanakan dulu karena kasasi bersifat final dan mengikat.

”Kejaksaan bisa PK (mengajukan Peninjauan Kembali). Saya tidak tahu apakah ini sudah dilaksanakan. Laksanakan saja dulu. Nah, sesudah harta itu ada di pemerintah nanti biar Jaksa Agung yang mencari jalan,” kata Mahfud.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Nasional
23 jam lalu

Disaksikan Presiden Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Purbaya

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
4 hari lalu

Menag Hadiri Gema Waisak Pindapata: Kita Belajar Makna Kesederhanaan dan Kebijaksanaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal