Asas-asas pemilu di Indonesia selanjutnya adalah jujur. Maksudnya, penyelenggaraan pemilihan umum, semua penyelenggara/pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, pemilih, serta seluruh pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Setiap pemilih dan partai politik peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Demikian penjelasan asas-asas pemilu di Indonesia. Jadi sudah tahu kan ada apa saja? Semoga bisa dipahami ya!