Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap

Rahmi Rizal
Asas-asas pemilu di Indonesia (Freepik)

Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia

  • 1. Langsung

Setiap pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

  • 2. Umum

Seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan minimal usia, yaitu berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin, berhak ikut dalam pemilihan umum. Sedangkan, warga negara yang telah berusia 21 tahun berhak dipilih.

Asas umum ini memberi jaminan kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

  • 3. Bebas

Setiap warga negara yang memiliki hak memilih dapat dengan bebas menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Setiap warga negara dijamin keamanannya dalam melaksanakan haknya, sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nurani.

  • 4. Rahasia

Pemilih dijamin saat memberikan suara bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Namun, asas rahasia ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkap pilihannya kepada pihak lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

57 tahun lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal