Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia
Advertisement . Scroll to see content

Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:52:00 WIB
Asas-asas Pemilu di Indonesia Ada 6, Ini Penjelasannya Lengkap
Asas-asas pemilu di Indonesia (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia

  • 1. Langsung

Setiap pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

  • 2. Umum

Seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan minimal usia, yaitu berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin, berhak ikut dalam pemilihan umum. Sedangkan, warga negara yang telah berusia 21 tahun berhak dipilih.

Asas umum ini memberi jaminan kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi syarat, tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

  • 3. Bebas

Setiap warga negara yang memiliki hak memilih dapat dengan bebas menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Setiap warga negara dijamin keamanannya dalam melaksanakan haknya, sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nurani.

  • 4. Rahasia

Pemilih dijamin saat memberikan suara bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Namun, asas rahasia ini tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkap pilihannya kepada pihak lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut