Arif Rachman Arifin Tegang saat Disidang Pertama Vonis Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri
Arif Rachman Arifin menjadi pertama yang disidang vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J menjalani sidang vonis di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin menjadi pertama yang disidang.

Berdasarkan pantauan, sidang dengan terdakwa Arif digelar sekitar pukul 10.15 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2023) ini. Hadir pula dalam ruang persidangan tim pengacara Arif, tim jaksa, dan majelis hakim.

Sejak hakim memulai sidang, Arif yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tegang. Wajahnya tampak serius saat mendengarkan vonis.

Arif menyatakan dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan. Dia mendengarkan secara serius poin-poin vonisnya, baik itu tentang tuntutan, tanggapan penasihat terdakwa, dan pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Diketahui, Arif Rachman Arifin pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan selama 1 tahun penjara.

Arif dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal