"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebut, seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.