Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

iNews.id
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)

Beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas mengenai trotoar antara lain:

1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (1) disebutkan:
"(1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4) menyebutkan:
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki"

3. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tentang Pengesahan 15 Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga, pada Bab I tentang Pengertian (3) disebutkan:

"Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan yang diberi lapisan permukaaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan".

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

Destinasi
8 hari lalu

Viral Video Wisatawan Menumpuk di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Incar Spot Snorkeling!

Megapolitan
9 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

Megapolitan
10 hari lalu

Ngeri! Kabel Optik Menjuntai Jerat Leher Pemotor di Bogor, 2 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal