Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Rizky Agustian
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

Setelah MK memutuskan presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat, sebagaimana pasal 7B ayat (5), DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul ke MPR.

Lalu pada pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima. 

Lalu pasal 7B ayat (7) menjelaskan, keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga per empat anggota dan disetujui minimal dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. Presiden dan atau wapres yang dimakzulkan lalu diberikan kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Golkar: Tak Akan Dilanjutkan DPR

57 tahun lalu

Sekjen Gibranku Prihatin Publik Disuguhkan Usulan Pemakzulan Gibran: Cuma Bising Narasi

57 tahun lalu

Rampai Nusantara Respons Surat Pemakzulan Gibran, Singgung Timses yang Kalah di 2024

57 tahun lalu

Ade Armando Soroti Perbedaan Isi Surat Pemakzulan Gibran ke Prabowo dan DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal