Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Rizky Agustian
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

Lantas apa syarat pemakzulan Gibran? Berikut penjelasannya.

Syarat Pemakzulan Gibran

Mekanisme pemakzulan presiden maupun wapres diatur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menyebut presiden dan atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Selain itu, pasal tersebut juga memuat syarat pemberhentian, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

Selain itu, pemberhentian juga bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres.

Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Golkar: Tak Akan Dilanjutkan DPR

57 tahun lalu

Sekjen Gibranku Prihatin Publik Disuguhkan Usulan Pemakzulan Gibran: Cuma Bising Narasi

57 tahun lalu

Rampai Nusantara Respons Surat Pemakzulan Gibran, Singgung Timses yang Kalah di 2024

57 tahun lalu

Ade Armando Soroti Perbedaan Isi Surat Pemakzulan Gibran ke Prabowo dan DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal