Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
Lantas apa syarat pemakzulan Gibran? Berikut penjelasannya.
Mekanisme pemakzulan presiden maupun wapres diatur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menyebut presiden dan atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
Selain itu, pasal tersebut juga memuat syarat pemberhentian, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya.
Selain itu, pemberhentian juga bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres.
Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.
Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.