Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Riyan Rizki Roshali
Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Riyan Rizki)

Dia membantah adanya konflik kepentingan dalam pengambilan putusan tersebut, seraya merujuk pada pernyataan beberapa pihak terkait fakta hukum yang ada.

“Simak juga wawancara (eks hakim konstitusi) Prof. Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” tuturnya.

Dia pun mengaku lega karena harkat dan martabatnya telah dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604 soal polemik Putusan 90/2023. Anwar menilai pemulihan nama baik tersebut adalah hal yang paling utama bagi dirinya.

"Saya plong. Makanya tadi sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan," kata dia.

Selain itu, Anwar juga menyinggung kembali isu yang pernah berkembang terkait putusan itu, termasuk tuduhan adanya 'cawe-cawe' yang dinilai tidak berdasar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Anwar Usman Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Dibopong Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Nasional
4 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
7 hari lalu

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Buletin
7 hari lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal