Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK meski sudah Dicopot

Giffar Rivana
Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto: Youtube MK)

Fajar menegaskan, MK masih mengejar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sehingga tidak fokus soal fasilitas hakim.

"Kita concern di sini (PHPU) dulu, kita dikejar waktu ini. Ini (fasilitas) soal-soal yang teknis tapi penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu," katanya.

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan digantikan Suhartoyo. Anwar dinyatakan melanggar etik terkait putusan batas usia capres-cawapres yang membuat keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar cawapres 2024.

Pencopotan Anwar Usman berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). MKMK juga memutuskan, Anwar Usman tidak boleh menjadi hakim perkara PHPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal