Anggota DPR: Pembebasan Narapidana saat Corona Menyebabkan Keresahan Masyarakat

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung DPR. (Foto: Sindo Media).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 36.641 orang di antaranya melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.

Sementara, sebanyak 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Senin (20/4/2020

Sementara itu, gugatan terhadap Menkumham didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah LSM yang ikut menggugat, yaitu Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 dan Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen. Kemudian Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal