"Di situ juga ada tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami saudara Andrie Yunus," katanya.
"Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada Yang Mulia," papar Oditur lagi.
Hakim lantas menegur oditur yang kembali tidak bisa menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Hakim mengaku ingin menggali apa yang dirasakan Andrie Yunus dan dampaknya akibat penyiraman tersebut.
"Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," kata hakim.
Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Ada empat terdakwa dalam kasus itu, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.