Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak

Muhammad Refi Sandi
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatannya dinilai hakim merusak nama baik institusi pajak. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima gratifikasi.

Hakim menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum Andhi Pramono. Andhi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andhi sebelumnya dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
2 bulan lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
2 bulan lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Nasional
11 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal