Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Nama Institusi Pajak

Muhammad Refi Sandi
Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatannya dinilai hakim merusak nama baik institusi pajak. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Andhi telah merusak nama baik institusi pajak.

Selain itu, Andhi dinilai tak membantu program pemerintah dalam pencegahan tidak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata ketua majelis hakim Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, tindakan Andhi Pramono yang sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman dianggap meringankan putusan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
2 bulan lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
2 bulan lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Nasional
10 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal